Suksesi Nasional, Surabaya – Tebalnya dinding tahanan Polisi tidak menjadi penghalang bagi Andry Kurnia Setiawan (24) untuk mempersunting sang pujaaan hatinya.
Moment yang sangat sakral itu terjadi di awal bulan Maret tahun 2022 tepatnya pada hari ini Selasa (01/03/2022).
Namun, usai melaksanakan ijab qobul, Andry harus berpisah dari istrinya karena sedang menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Andry tidak bisa menikmati malam pertamanya dengan sang istri tercinta karena ia merupakan salah seorang tahanan di Mapolrestabes Surabaya.
Andry harus mendekam di balik jeruji besi sembari menunggu putusan sidang. Sementara sang istri yang bernama Fahdilah, dengan derai air mata harus kembali ke rumah usai menjalani proses akad nikah.
Dengan rasa kemanusiaan yang sangat mulia, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memberikan ijin dan fasilitas untuk melaksanakan akad nikah kedua pasangan sejoli tersebut.
“Saya selaku Kapolrestabes Surabaya mengucapkan selamat kepada saudara Andry dan saudari Fadhilah, semoga Sakinah mawaddah warohma,” ucap Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Yusep Gunawan mengatakan hal ini merupakan peristiwa yang sangat luar biasa, meskipun salah satu dari mempelai berstatus tahanan, pelaksanaan akad nikahnya tetap berjalan dengan lancar,” tandasanya.
Terakhir, Andry selaku mempelai pria yang berstatus sebagai tahanan sambil berlinang air mata, kerap mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah memfasilitasi hajatnya.(rus)