Beranda Headline

Kisruh Aturan Distribusi LPG 3 Kilogram

 

Suksesi Nasional, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg naik statusnya menjadi sub-pangkalan resmi elpiji (LPG) 3 kg.

“Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan jadi sub-pangkalan,” ucap Bahlil Lahadalia.

Menurut dia, peningkatan status pengecer gas LPG ini direalisasikan mulai hari ini seiring adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali pengecer untuk mengatasi antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat.

Bahlil juga mengaku, pihaknya tak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub-pangkalan. Para pengecer itu secara otomatis menjadi sub-pangkalan.

“Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tulungagung Kebut Pemeliharaan Jalan Sanggrahan - Boyolangu

Pertamina dengan ESDM sudah memerintahkan bahwa pengecer menjadi sub-pangkalan,” kata Politikus Partai Golkar hari ini Selasa (04/02/2025).

Ia menyebut nantinya Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas melon oleh sub-pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.

“Kita akan memverifikasi pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah,” ucapnya.

Data dari Pertamina Niaga, jumlah pengecer saat ini berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, nantinya Pertamina membekali sub-pangkalan dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.

“Kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal, agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” kata dia.(tim)

Baca Juga :  Penyaluran BLT Dan Sosialisasi Aturan Cukai Untuk Petani Tembakau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini