Suksesi Nasional, Kediri – Ijin pertambangan yang dimiliki oleh PT CHP (Citra Hasti Pratama) yang di klaim oleh pihak PTPN XII Sepawon akhirnya dilaporkan oleh pemilik ijin ke DPRD Provinsi Jawa Timur. Pasalnya sejak ijin operasional dan ijin eksplorasinya keluar belum bisa dilakukan penambangan oleh pihak penerima ijin.
Hal inilah yang memicu pihak pemilik ijin “wadul” ke wakil rakyat di Provinsi Jatim guna meminta kejelasan terkait keabsahan lahan yang sesungguhnya.
Komisi A yang turun langsung ke lapangan, Gunawan HS dan Heri Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fredy Purnomo dari Fraksi Golkar, Ratnadi dari Fraksi Demokrat dan Ahmad Tamim dari Fraksi PKB.
Diketahui sebelumnya bahwa pihak BBWS mengklaim kalau kepemilikan lahan tersebut dalam otoritasnya, sedangkan pihak Perkebunan PTPN XII Sepawon juga berpendapat sama bahwa itu lahannya. Sehingga sampai batas waktu injuri time pihak pemilik belum bisa melakukan penambangan dilahan yang sudah diijinkannya.
Aduan masyarakat inilah yang akhirnya pihak Komisi A DPRD Jatim melakukan sidak lokasi pertambangan guna mencari data dan dokumen guna manjadikan bahan evaluasi mengapa pihak penambang tidak bisa mengerjakan lahan yang sudah diijinkannya.
Heri Setiawan Anggota Komisi A DPRD Jatim ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kami datang kesini karena aduan yang masuk ke kantor dewan, perihal lahan yang tidak bisa dilakukan pertambangan sementara ijin sudah dikantonginya.
“Kami dengan 6 orang anggota di komisi A datang ke lokasi tambang untuk mencari dokumen pendukung agar kami bisa jelas apa yang mengakibatkan pihak penerima ijin tidak dapat melakukan penambangan,” terang Heri Setiawan , Selasa (28/2).
Heri juga menambahkan, kami juga mengundang kepala desa di sekitar lokasi tambang serta pihak PTP Perkebunan Sepawon. “Kita meminta dokumen yang kita butuhkan, sementara kapasitas kami hanya memediasi,” tukasnya.(fan)