Suksesi Nasional, Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menangkap pasangan suami istri (Pasutri) lantaran terlibat peredaran gelap narkoba.
Pasangan sejoli itu ditangkap di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Kabupaten Jember Jawa Timur pada Minggu 20 Agustus 2023.
Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil kita tangkap.
Mereka adalah MZ (suami) ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital di dalam saku celananya dan 1unit Ponsel (HP) merk OPPO warna silver.
Sementara pasangan perempuannya adalah MS memiliki barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram ditemukan di celah celananya.
Kasatnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto menyampaikan bahwa penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” kata AKP Sugeng Selasa (22/08/2023)
Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rsd/hum)