Suksesi Nasional, SURABAYA –Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Para pelaku ditangkap usai merampas paksa handphone (hp) milik seorang mahasiswa inisial HN (23) di Halte Bus Jalan Perak Barat Surabaya pada Selasa, (06/08/2024).
Peristiwa jambret itu bermula saat korban turun dari kendaraan umum. Sesampainya di dekat rel kereta api Jalan Jakarta, Surabaya korban dibuntuti oleh para pelaku mengendarai sepeda motor.
Pada saat situasi sedang sepi, komplotan itu merampas paksa ponsel milik korban ,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto kepada wartawan Selasa (13/08/2024).
Suroto manambahkan, setelah berhasil merampas ponsel korban, para pelaku berusaha kabur, namun, usahanya tidak berjalan mulus karena korban berteriak jambret, jambret.
Begitu mendengar teriakan korban, komplotan itu panik hingga mengakibatkan mereka terjatuh dari atas kendaraanya.
Warga yang berada di TKP begitu mendengar teriakan orang minta tolong langsung menangkap salah satu dari tiga pelaku yakni DT.
Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.Tersangka kemudian diserahkan kepada petugas yang sedang patroli di area Jalan Jakarta Barat Surabaya,” ucap Suroto.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan dengan meminta keterangan dari DT. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap ASE di sebuah Ruko Pasar Turi Surabaya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi memburu pelaku lain dan berhasil manangkap tersangka TS di Jalan Demak Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor pelaku, yang digunakan sarana untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkas Suroto. (rus).