Suksesi Nasional, Surabaya – Tuntutan Jaksa yang hanya 4 bulan dianggap menciderai rasa keadilan dalam proses penegakan Hukum. Tuntutan 4 bulan oleh jaksa terlalu ringan tutur Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna. Hal ini membuat korban merasa terdzhalimi dengan ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani dari Kejati terhadap terdakwa Ivan Kristanto.
“Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum’at (10/11).
Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban yang telah dirugikan dan bukan malah mempersulit untuk mendapatkan haknya.
“Saya tidak mengerti mengapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas JPU seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan,” ungkapnya.
“Saya sempat meminta berkas-berkas saya, juga merasa sulit dan dikatakan harus ke panitera, setelah ke panitera disuruh minta ke jaksanya”, ungkapnya lagi.
Untuk saat ini, Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang kini dialaminya. Dimana perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya tersebut telah menyebabkan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
“Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dan mengutamakan rasa keadilan dalam menjatuhkan vonis putusan,” harapnya.
Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.
“Kami juga akan melakukan gugatan secara perdata”, tegasnya.
Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan membuat pengaduan dan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan merasa dirugikan dan dipermainkan seperti ini”, ancamnya.
Dimana diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.
Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.
Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.
“Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya”, ungkap Nadia.
Setahun kemudian tepatnya di tahun 2017 bisnis skincare dan essential oil tersebut mulai ‘goyang’. Berselang dua tahun pada 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Yang berujung Ivan memutuskan untuk meninggalkan Nadia.
Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Kemudian di tahun 2021 Nadia bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.
Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.
Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik Nadia dan yang menjadi masalah, produknya dijual di toko online di Shopee dan pendaftaran merk ada di BPOM, semua bukti ada dan sudah diserahkan penyidik.
“Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada manajemen perusahaan”, tandasnya
Nadia menambahkan bahwa produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brand Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.
Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun justru membuat suasana menjadi keruh dan memancing emosi saat dimana Ivan mengatakan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.
Pertikaian antar Ivan dan Nadia akhirnya kian memuncak dan keduanya sempat dimediasi oleh pihak keluarga namun gagal. Buntutnya, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri. (dungs).