BLITAR – TabloidSuksesinasional.Com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) pemutahiran data pemilih Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati di hall Grand Mension Hotel di Kanigoro, Selasa (07/72020) siang.
Yuli Kustatik sebagai narasumber mengatakan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
“PPDP mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya”, ujar Yuli Kustatik.
Menurutnya, pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT-RW atau sebutan lainnya termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.
“Secara prinsip PPDP bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020”, lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pendataan terakhir dan harus dilaporkan ke KPU tanggal 13 Agustus 2020. PPDP dipilih bisa berasal dari pengurus RT atau RW atau nama lainnya dan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kabupatenen Blitar Hadi Santoso mengatakan, hari ini KPU melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK terkait pemutakhiran data pemilih karena sebentar lagi tanggal 15 akan dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh PPDP.
“Bimtek ini kita laksanakan secara berjenjang. Dari KPU ke PPK, kemudian PPK melaksanakan Bimtek ke PPS, selanjutnya PPS ke PPDP. Harapan kami, semua Bimtek sudah dilakukan sebelum tanggal 15 Juli ini seluruh PPDP siap menjalankan tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Disinggung terkait rapid test terhadap semua petugas PPDP, Hadi Santoso menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan, rapid test akan direncanakan tanggal 9-10 ini.
Sesuai perintah KPU RI, seluruh PPDP harus mengikuti protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test dan ketika dilapangan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Sebelum ditetapkan, semua petugas harus dipastikan non reaktif/ tidak terpapar agar tidak muncul kluster baru dalam proses pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sebelum tanggal 15 harus sudah diketahui hasil rapid testnya dan dinyatakan sehat dan siap bertugas. (ek)