Suksesi Nasional, KEDIRI – KPU Kabupaten Kediri telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri Tahun – 2024.
Hasil rapat pleno menetapkan Hanindhito Himawan Pramana, S.H., -Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST., dan Deny Widyanarko-Dra. Hj. Mudawamah, M.HI, pada Minggu (22/9/2024) pukul 10.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kediri.
Kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Bagawanta Bahari, ” terang Nanang Qosim.
Nanang Qosim menjelaskan, KPU Kabupaten Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut, mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.
Masih menurut Nanang, ia menambahkan bahwa dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal, 24 September 2024 ke kantor KPU Kabupaten Kediri.
Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 September, wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye, ” terangnya.
Pada media ini Nanang Qosim mengatakan, selama 60 hari, yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
“Sudah mengajukan cuti dan dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat jadi cutinya petahana, ” demikian pungkas Nanang.
Sementara, KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari calon petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. (adv/sid)