Suksesi Nasional, KEDIRI – Dalam siaran pers pasca Rapat Pleno Tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri pada Minggu 22 September 2024 secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Pasangan calon tersebut adalah ;
(1). Paslon Walikota Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., bersama dengan Wakil Walikota Qowimuddin.
(2). Paslon Walikota Ferry Silviana Feronica, S.P., dan Wakil Walikota Regina Nadya Suwono, S.M.,
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 akan mengikuti Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon yang akan berlangsung pada tanggal 23 September 2024.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024.
Semoga proses Pilkada berjalan lancar dan demokratis untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kediri.
Sedangkan untuk pengunguman hasil penetapan calon walikota dan wakil walikota kediri bisa di unduh web kota-kediri.kpu.go.id (advkpu/sid).