Suksesi Nasional, MAGETAN –Menindak lanjuti laporan tentang dokumen persyaratan untuk calon Bupati – Wakil bupati Magetan Tahun 2024.,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) Persyaratan Dokumen
Berdasarkan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Serta Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Surat pengumuman tersebut mengumumkan bahwa tiga Bapaslon Pilkada kabupaten Magetan 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU nomer 23/PL.02.2-PU/3520/2024 yang di tandatangani ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyatakan bahwa tiga calon dinyatan sudah memenuhi syarat, pelaksanaan dan tahapan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024. (mar)