Suksesi Nasional, NTT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama insan media.
Giat sosialisasi dilaksanakan di kantor KPUD Kabupaten Manggarai Jl. Kartini Ruteng No.17, kelurahan Wali, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu ( 29/05/2024) pagi WIT.
Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi Pentor mengungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan-tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan dalam beberapa tahapan.
Dalam tahap persiapan ini KPU melakukan pembentukan badan ad hoc Pilkada serentak seperti pembentukan PPK, PPS, pantarlih dan KPPS. KPU Kabupaten Manggarai telah membentuk dan melantik badan ad hoc PPK dan PPS beberapa waktu lalu.
Pada awal Juni akan dibentuk badan ad hoc Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) satu orang pada di setiap TPS.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) bertugas :
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Pantarlih juga mempunyai dua kewajiban seperti:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS,” ujarnya.
Lebih lanjut Rikard menegaskan Tahapan penyelenggaraan Pilkada diawali dengan pemetaan TPS di seluruh kabupaten Manggarai.
Ada sebanyak 750 TPS tersebar di seluruh kabupaten Manggarai dengan jumlah pemilih maksimal 600 orang dalam satu TPS.
Ada TPS yang digabung dengan prinsip tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga, tidak boleh menggabungkan TPS antar desa dan secara Geografis mendekatkan pemilih dengan TPS.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk berlaga di Pilkada Manggarai”, imbuhnya.
Lebih lanjut Rikard menegaskan Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan tanggal 24-26 Agustus 2024.
Dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2024. Lalu tanggal 27 Agustus 2024-21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan calon.
Dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh KPU kabupaten Manggarai tanggal 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye ditetapkan tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024. Masa tenang berlangsung tanggal 24 – 26 November 2024.
Pencoblosan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 diikuti perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai dengan tanggal 16 Desember 2024, ungkap Rikard.
Dalam semua proses Pilkada serentak tahun 2024 ini peran media sangat besar dalam memantau dan mengontrol semua pihak yang terlibat mulai dari proses Pilkada dari awal hingga pelaksanaan pilkada. Misalnya peran media untuk memastikan pemilih ada dalam DPT atau belum.
Pengalaman pada pemilu lalu masyarakat baru mempersoalkan dirinya tertera dalam DPT atau tidak baru dicek pada H – 3.
“KPU sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tahun ini di kabupaten Manggarai juga siap dikritik oleh insan media dan masyarakat umum lainnya demi penyempurnaan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada kita tahun ini “, pungkasnya. (Beni L)