Suksesi Nasional, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 bersama Eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tentu akan menjadi landasan bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) yang akan dibahas lebih lanjut.
“Penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang nota KUA-PPAS 2025.
Selanjutnya akan ada penyusunan rencana kegiatan anggaran yang kemudian akan menjadi R-APBD, yang pada akhirnya akan mengacu pada KUA-PPAS sebagai dasar APBD 2025,” katanya saat dikonfirmasi seusai rapat.
Pihaknya menambahkan, bahwa estimasi APBD Kabupaten Trenggalek di tahun 2025 masih berkisar pada angka yang sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, sekitar Rp 2 triliun.
“Besaran APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita asumsikan di angka Rp 2 triliun.
Untuk detail nominalnya ada dalam dokumen yang tadi dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” kata Samsul.
Rapat ini juga menandai tahap penting sebelum pelantikan anggota DPRD baru, dalam menyusun anggaran yang tepat untuk kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan KUA-PPAS yang telah disepakati hari ini, meskipun nanti akan dibahas oleh anggota dewan baru, namun landasannya atau panduannya sudah jelas untuk membahas APBD 2025,” tambahnya.(tj).