Suksesi Nasional Sumenep.-
Menghangatnya nuansa politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kebunan yang segera dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021 mendatang, melahirkan sebuah pristiwa yang terjadi ditengah masyarakat atas perseteruan kedua pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Kebunan menjadi pelaporan Polisi.
Berawal dari kejadian jum’at sekitar pukul 01.50 dini hari,pendukung dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) berinisial BP dalam kondisi mabuk mendatangi kediaman calon lainnya dengan membawa sebilah pedang terhunus mencak-mencak menantang siapa saja didepan rumah cakades tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dari salah satu timses yang berada dirumah Cakades menginformasikan kepada pihak Polsek kota untuk segera dilakukan tindakan pengamanan terhadap BP yang telah melakukan kegaduhan dirumah ADR,dan tak lama kemudian personil keamanan aparat kepolisian polsek kota datang dengan mobil patroli menangkap dan mengamankan BP dan dibawah ke Polres dengan jarak tempuh sekitar 10 -15 menit untuk tiba di Polres Sumenep.”ungkap Nisab salah satu warga Desa Kebunan.
Atas peristwa kejadian tersebut pada pukul 06.00 BP melakukan pelaporan atas penganiyaan pada dirinya dengan bukti pelaporan Nomor LP/B/149/VII/2021/SPKT/Polres Sumenep/Poda Jawa Timur.
Pada hari sabtu 03/07/2021 pihak terlapor PNM yang didampingi kuasa hukumnya H.Kamarullah.SH mendatangi PAMINAL Polres Sumenep untuk melaporkan oknom penyidik yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap klaiennya.
Pengacara/Advokat.H. Kamarullah.SH,kuasa hukum dari PNM menyatakan bahwa Klaien kami telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknom penyidik Polres Sumenep yang bertugas piket saat itu dan kami melaporkan oknum penyidik Polres kepada PAMINAL agar pihaknya tahu bagaina kinerja penyedik yang telah mengkriminalisasi pada klaien kami.”ungkapnya.
Hal ini sudah jelas menurut Kamarulla atas peristwa kejadian pada jum’at 2 Juli 2021 dini hari mulai jam 02.00 hingga 03.00 inisial BP telah melakukan tindakan arogansi dalam kondisi mabuk dengan memegang sebilah pedang mencak – mencak didepan rumah salah satu Cakades desa kebunan menantang pada semua orang yang ada saat itu kemudian ada antisipasi diamankan oleh aparat keamanan Polsek Kota yang melihat dan menyaksikan langsung tertangkap tangan dengan sebilah senjata tajam.
Akan tetapi keanehan serta kelucuan durasi setelah tertangkap tangan berjalan ke Polres Sumenep membutuhkan sekitar 10 -15 tentu Tersangkah dilakukan introgasi pemeriksaan penyedik dan membutuhkan waktu paling sedikit 2 jam saat introgasi sampai meneruskan sikap untuk dilakukan penahan atau tidak.”tuturnya didepan awak media.
Terlebih – lebih yang melakukan tindakan kriminal dalam kondisi keadaan mabuk dan tiba – tiba pukul 06.00 pagi dapat melakukan aktifitas laporan yang seakan akan pelaku tersebut tidak pernah ada dalam kewenangan penyidik pada waktu 2 x 24 jam.”tentu pelaku tindak kriminal masih berada disekitar wilayah Polres,malah tiba-tiba dalam waktu yang singkat pada BAP mengaku sebagai korban penganiyaan, padahal SOP sebagai orang yang melakukan tindakan kriminal yang diamankan oleh petugas, penyedik tidak bisa membantu serta mengambil kebijakan sendiri untuk melakukan BAP pada rana persoalan yang sama,” imbuhnya.
H.Kamarullah.SH.Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra sebagai kuasa hukum dari PNM akan menindak lanjuti dan segera melaporkan petugas yang telah mengkriminalisasi Kleinnya juga pihak pelapor BP atas pelaporan dengan memberikan keterangan palsu.”tutupnya.
(Duk)