Suksesi Nasional, Surabaya – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan Hadianto menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik Polsek Gubeng Aipda Daurisco Dwi Nurlaksana, dimana ketua majelis hakim Sutarno meminta penjelasan sudah keluar dari pokok pemeriksaan.
Pasalnya dalam fakta persidangan dengan agenda meminta keterangan dari penyidik terkait BAP yang disangkal saksi Sukoco.
Ketua majelis hakim Sutarno sempat menanyakan terkait masalah dua orang saksi yang meringankan terdakwa yang diduga mengkomplain berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Dalam keteranganya, Daursisco membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa saksi Sukoco sebelum menandatangani BAP terlebih dahulu membaca.
Dia sempat menanyakan kepada saksi penyidik terkait SOP pemeriksaan dimana saksi Sukoco mengaku diperiksa cuma satu kali ? penyidik membenarkan bahwa saksi Sukoco telah 2 kali diperiksa yang ditemani saksi Raymond tidak jauh dari Sukoco.
Ia menambahkan bahwa dari keterangan saksi itu tidak benar, Sukoco saat itu menerima telpon dan mendapat arahan. Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu saat ditemui awak media usai persidangan menjelaskan , terkait apa yang dimaksud BAP tambahan. Apakah boleh di Peraturan Kapolri (Perkap), BAP dikirim oleh orang yang notabeni bukan anggota Polri.
Sedangkan saksi Daurisco menyebut bahwa, pada saat melakuan BAP Sukoco, dia berdalih ada kendala printernya lagi ngadat (macet), sehingga saksi disuruh pulang,” tutur Rolland
Kami minta tolong kepada Raymond untuk mengatarkan BAP tersebut untuk ditandatangani oleh Sukoco. Terkait yang mengirim BAP yang bukan anggota Polri itu tidak masalah,” ucap Daurisco saat persidangan.
Namun, Rolland menegaskan, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikerenakan ada 2 BAP dan satunya BAP tambahan, ini kan tidak sesuai dan menyalahi aturan,” terang Rolland. (rus)