Kuasa Hukum Yesbro, Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Lamongan Didominasi Kesalahan Administrasi - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Kuasa Hukum Yesbro, Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Lamongan Didominasi Kesalahan Administrasi

by redaksi
Sabtu, 06 Februari 2021 | 04:05:25
in Headline, Lamongan
0 0
0
Kuasa Hukum Yesbro, Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Lamongan Didominasi Kesalahan Administrasi
56
VIEWS

Suksesi Nasional, Lamongan – Dalam sidang lanjutan ke-2 perkara Pilkada Lamongan, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni di Mahkamah Kostitusi (MK),terindikasi bakal terpatahkan.

BacaJuga

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh kedua kuasa hukum Yuhronur-Rouf, Amir Burhanuddin dan Febri Diansyah. Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Selasa (2/2/2021), dengan agenda jawaban termohon KPU dan keterangan pihak terkait pasangan calon dan juga Bawaslu.

Menurut Amir Burhanuddin, menyampaikan jika gugatan pemohon kurang memenuhi syarat, dan bisa terpatahkan. Kami pihak terkait memberikan tanggapan terhadap 7 point yang dijadikan dasar permohonannya pemohon.

Bahwa point yang pertama sampai point ke 6 adalah pelanggaran administratif bukan pelanggaran sengketa hasil karena pemohon tidak memberikan perolehan suara yang didapat versi mereka.

Dan point 1 sampai 6 yang dituduhkan sudah dijawab sama KPU dan Bawaslu. Dan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diselesaikan sama Bawaslu,” katanya.

Disinggung terkait Sidang selanjutnya seperti apa rencananya? Dan apakah perkara ini cukup dalam pemeriksaaan pendahuluan ini ataukah dilanjutkan pada proses lebih lanjut, Amir Burhanuddin bersama timnya optimis selesai dan cukup diambil keputusan pada tanggal 15-16 Pebruari nanti.

Baca Juga :   Kapolda Jatim Hadiri Puncak Peringatan HUT Polairud ke -73

“ Dasar optimisme kami karena permohonan pemohon sendiri tidak menunjukkan sengketa hasil dan itu sudah confirm dengan apa yang dikatakan KPU dan Bawaslu bahwa Ini adalah pelanggaran administrasi,” tambah Amir,optimis.

“Tadi majelis hakim sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak dan berikan kami (majelis hakim) kesempatan untuk memeriksa lebih detail dalam permusyawaratan hakim secara pleno 9 orang. Apakah kesimpulannya ini dianggap cukup dan bisa diambil keputusan pada tanggal 15 16, Pebruari nanti, “ pungkasnya.

Senada juga disampaikan Febri Diansyah, mengatakan jika sebagian besar yang dilaporkan hanya soal administrasi.

“ Bahwa seluruh argumentasi dalil termohon itu yang ditujukan Sebagian besar adalah soal administasi saja. Dan kami telah tegaskan beberapa kali kepada maejlis hakim bahwa pemohon sering mengulang-ulang seolah-olah ada TSM padahal dari bukti yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu dan kami bahwa persoalannya lebih ke administasi,” kata kuasa Hukum Yesbro.

“ Semoga hakim mendapatkan titik terang keputusan selanya seperti apa, tapi Kami tetap optimis tetapi yang paling penting adalah hasil sidang ini yang diharapkan tidak untuk pasangan calon saja tapi untuk masyarakat Lamongan pada umumnya. Karena pemilihnya kedaulatan ada di masyarakat Lamongan,” pungkasnya.(rul)

Tags: GugatanKuasa HukumPilkada LamonganSidang Lanjutan

Related Posts

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD
Headline

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

06 Desember 2023
5
Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Headline

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

05 Desember 2023
28
Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri
Headline

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

05 Desember 2023
16
Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024
Headline

Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024

05 Desember 2023
26
Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya
Headline

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

05 Desember 2023
26
Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan
Headline

Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan

05 Desember 2023
4

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com