Suksesi Nasional, Pasuruan – Tim kurator PT Randhoetatah Cemerlang dituding ngawur karena menjual asset yang bukan miliknya. Aset berupa mesin produksi yang dijual adalah milik PT Agromas Jaya Lestari (AJL) yang dititipkan pada perusahaan produsen karung plastik yang telah dinyatakan pailit pada tahun 2016 lalu.
Direktur PT Agromas Jaya Lestari, Agus Heru Setiawan, menyatakan, akibat kecerobohan tim kurator PT Randhoetatah Cemerlang (RC), pihaknya mengaku mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar. Ia mendesak agar mesin produksi yang tidak termasuk dalam daftar sita jaminan, dikembalikan lagi padanya.
“Perusahaan kami bersebelahan dengan PT Randhoetatah. Kami sengaja menitipkan aset mesin pada PT Randhoetatah, namun mesin itu dijual oleh tim kurator. Kami meminta mesin itu dikembalikan lagi,” kata Agus Heru Setiawan.
Menurut Agus, pada 12 Juli 2021 lalu, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Bank J Trust Invesments Indonesia selaku kreditur dari PT Randhoetatah Cemerlang. Bahwa sebagian aset berupa mesin produksi yang menjadi jaminan adalah miliknya.
“Barang berupa mesin yang saya titipkan itu tidak termasuk dalam daftar sengketa pailit PT Randhoetatah sesuai ketetapan Pengadilan Niaga. Tapi oleh tim kurator, mesin itu dijual tanpa didasarkan bukti-bukti kepemilikan,” tandas Agus.
Menurutnya, setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya tahun 2016 silam. Pihak manajeman PT Randhoetata Cemerlang (RC) terletak di Jalan Raya Karang Asem, Desa Martupuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan membentuk Tim Investigasi Kepailitan.
Di tangan tim Kurator, dalam melakukan eksekus menurut Agus,i terkesan ‘ngawur’. Semua barang dalam pabrik termasuk yang tidak masuk budel pailit ikut tereksekusi. Bahkan, aset pihak lain berupa mesin juga ikut disita dan dijual. Akibatnya, pihak lain mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
“Sejumlah barang berupa mesin milik kami ikut disita dan dijual,” aku Agus Heru Setiawan Direktur Utama PT Agromas Jaya Lestari (AJL) usai ditemui di lokasi, Sabtu (24 Juli) lalu.
Akibatnya, lanjut Agus, pihaknya harus harus kehilangan aset yang dititipkan ke PT RC senilai Rp 4 milliar dan disita oleh Bank J Trus Investments selaku Kreditur. Pihaknya juga sudah melayangkan somasi. “Kita sudah layangkan somasi ke pihak kreditur,” tandasnya.
“Bukti-bukti berupa dokumen kepemilikan aset ada. Kalau pun pihak kurator ingin bukti kepemilikan kita siap tunjukan, dan saya jamin kurator tidak punya bukti,” tambahnya.
Ia mendesak agar mesin produksi yang tidak termasuk dalam daftar sita jaminan, dikembalikan lagi padanya.
Di tempat lain, Michael Christ Harianto, salah satu Tim Kurator PT RC menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. “Pada prinsipnya kurator itu independen. Kalau pun ada pihak lain yang tidak puas dengan hasil putusan PN silahkan mengajukan gugatan,” ujar Michael.
Ia menyarankan, apabila ada pihak lain yang klaim mempunyai sejumlah aset dalam pabrik tersebut silahkan menunjukkan bukti ataupun dokumen kepemilikannya. “Silahkan saja tunjukan bukti kalau itu memang asetnya,” pungkasnya.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah gugatan somasi dari PT AJL akan berlanjut ke meja hijau? Atau pihak kurator akan memberikan klarifikasi untuk beradu data dan bukti dokumen dengan PT AJL dan juga PT RC? Nampaknya kasus jni akan menarik banyak pihak terutama dari sisi hukum …. (dik/nsd/aji)