Suksesi Nasional, Surabaya, – Dua Kurir narkoba jenis sabu – sabu seberat 43 kg jaringan antar Pulau bernama Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana divonis bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan Hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis,(07/07/2022) kemaren.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat perbuatan para terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa dengan berusaha mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Surabaya sebanyak 43 kg dan menjatuhkan Pidana mati terhadap para terdakwa,” kata Hakim Ginting.
Sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah Barang Bukti Narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil.
Masih kata Hakim Ginting bahwa, para terdakwa sebelumnya juga pernah mengirim sabu sebanyak 17 kg dan lolos dan selain sabu 43 kg juga ditemukan Barang Bukti 3 buah KTP palsu an. Arya Hidayat, zainal Rahman dan Arman Fahmi, 3 (tiga) buah KTP palsu an. Jumay Wijaya, rahmad Aldani dan Zainal. Dua buah ATM serta dalam berkomunikasi dengan Joko (DPO) menggunakan BBM serta berpindah-pindah hotel dengan identitas yang telah disiapkan agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim. Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan Pidana mati dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui perkara ini bermula, Sebelumnya, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung.
Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani.
Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.
Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta). Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel.
Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya sampai menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.
Dan sampai di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.
Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu kurang lebih seberat 22.738.
Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan Pidana mati.(rus)