Suksesi Nasional, Surabaya – Karena terdesak kebutuhan ekonomi terkadang membuat orang nekat menjalankan bisnis apa saja, meskipun itu melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan MS (39) warga Karang Pilang Kecamatan Karang Pilang Surabaya ini nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu – sabu.
Akibatnya dia ditangkap petugas Satresbarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di tempat kosnya Jalan Legundi Kabupaten Gresik Jawa Timur pada hari Selasa (02/11/2021) sekitar pukul 00:10 Wib.
Tertangkapnya pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa tersangka kerap membawa narkoba.
Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 8,18 gram, 1 buah timbngan elektrik, 2 pak plastik kosong, 2 buah skrop, 2 buah handphone, 1 lembar ATM BCA serta uang tunai sebesar Rp 1.150.000.
Di akui tersangka, sabu tersebut didapat dari bosnya berinisial SOB. Serbuk kristal putih itu rencananya akan dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah.
Untuk sekali antar, tersangka MS mendapat imbalan sebesar Rp 1.000.000 untuk 10 gramnya,” sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri Selasa (09/11/2021).
Daniel menjelaskan, MS sendiri mengaku menjalankan bisnis barang haram itu sejak bulan Oktober lalu karena tertarik dengan upah yang cukup menggiurkan.
Saat ini petugas terus memburu keberadaan SOB, pemasok sabu yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka MS terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(rus)