Suksesi Nasional, LAMONGAN – Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan cuan, tak peduli itu dari jalan yang melanggar hukum.
Sebagaimana itu dilakukan NB (40) warga Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga santri salah satu pondok pesanteren di Kecamatan Karanggeneng.
Dalam melancarkan aksinya, pria yang notabenenya Ketua RT itu diduga mengatasnamakan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Karanggeneng untuk meyakinkan korban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengungkapkan kejadian bermula ketika ketiga santri tersebut berinisial IN, HA, dan IM diamankan oleh terduga pelaku dan juga sebagai Ketua RT setempat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah kantin dekat Ponpes tersebut. Kemudian pihak Ponpes memanggil pemilik kantin untuk diminta keterangan.
“Kejadian pada hari Jumat (7/2/2025) pukul 02.00 WIB ketiga santri tersebut diamankan oleh Ketua RT setempat karena diduga ketiga santri tersebut masuk kewarung dan diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pihak Ponpes memanggil pemilik warung dan ternyata tidak ada barang yang hilang,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Setelah didapati keterangan sang pemilik warung dan meluruskan kejadian tersebut, terduga pelaku datang ke kantor Ponpes tersebut sudah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Pemilik warung setempat sudah memaafkan kejadian tersebut dan mengatakan ketiga santri merupakan langganan.
Dan pukul 07.00 WIB terduga pelaku datang ke Ponpes dan bertemu pengasuh Ponpes bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng,” ujarnya.
Dalam percakapan antara terduga pelaku dengan pengasuh Ponpes tersebut, terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Kapolsek setempat agar laporan tersebut tidak diproses.
“Pelaku menceritakan kepada pengasuh bahwa pak Ali Kapolsek mau melanjutkan kasus tersebut. Pelaku ingin menghentikan kasus tersebut asal mau menberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 per santri dan meminta 2 ponsel milik salah satu santri tersebut,” tambahnya.
Kemudian, pada Selasa (18/2/2025) pengasuh pondok dan wali santri datang ke Polsek setempat untuk meminta kejelasan atas ponsel yang disita.
“Pengasuh pondok dan wali santri meminta kejelasan atas 2 ponsel yang disita, namun Polsek Karanggeneng tidak merasa menangani kasus tersebut atau mengamankan ponsel tersebut,” ujarnya.
Merasa ditipu, pengasuh pondok melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Atas laporan yang dimaksud, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan mengumpulkan saksi serta mengamankan terduga pelaku beserta sebuah ponsel sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 378 KHUP Dan atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya.(rul)