Suksesi Nasional, Surabaya — Setelah sekian lama diburu anggota Reskrim Polsek Semampir lantaran sering transaksi jual beli narkoba. Sayyedi (54) warga asal Desa Gunungeleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura akhirnya diringkus di gubuk pinggir kali Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Selasa (30/03/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.
Sayedi yang merupakan pengepul sabu-sabu berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) sebanyak 50 poket narkotika jenis sabu sabu seberat 20,87 gram beserta puluhan alat hisab tau bong serta uang tunai sebesar Rp 1.650.000.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus melalui Kanit Reskrim AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto menyampaikan, nama Sayyedi sering disebutkan oleh beberapa orang yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu, karena sering bertransaksi jual beli Narkoba.
Dengan upaya yang sungguh-sungguh, kami bersama anggota Reskrim selalu memantau aktifitas pelaku dimana pun berada.
Setelah menerima informasi valid, Sayedi akan bertransaksi Narkoba bersama dua pelangganya dipinggir kali Jalan Kunti, petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankannya. Dari tangan Sayyedi, polisi menyita barang bukti (BB) 50 poket sabu – sabu total seberat 20, 85 gram.

“ Sayyedi diduga sebagai pengedar sabu-sabu diwilayah Jalan Kunti yang merupukan wilayah hukum Polsek Semampir Polres Tanjung Perak Surabaya,” ujar AKP Tri Tiko kepada Suksesi Nasional diruang kerjanya Senin (05/4/2021)
Usai mengamankan tersangka Sayyedi, kami juga menangkap dua orang rekan bisnisnya yakni Juni Harjo (35) warga asal Jalan Panglima Sudirman Gang PJKA /34 – RT – 06 – RW – 03 – Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupten Gresik Jawa Timur.
Sementara satu orang lainnya bernama Muhammad Aris Kurniawan (19) warga asal Dusun Krajam Kidul RT 01 – RW – 18 Desa Sumber Rejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Jawa Timur.
Kedua pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Kepada petugas, mereka mengaku habis mengkonsumsi sabu di gubuk kali Jalan Kunti. Barang haram tersebut baru beli dari tersangka Sayyedi,” jelas Tri Tiko.
Para pelaku beserta barang bukti sambung Tri Tiko, kemudian dibawa ke Kantor Mapolsek Semampir untuk diperiksa lebih lanjut serta diinterogasi, guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Penyidik akan terus mengorek keterangan dari para pelaku ini. Jika ada nama baru yang disebutkan oleh para tersangka, maka kami akan melakukan pengembangan.
“Kami sampaikan terima kasih pada masyarakat yang sudah membantu polisi memberikan informasi agar wilayah Kecamatan Semampir terhindar dari bahaya virus narkoba,” ucapnya. (rus)