Suksesi Nasional, Surabaya- Sebuah tempat hiburan (karaoke ) Pop City beralamat di jalan Kenjeran 223 Surabaya di gerebek petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Surabaya Sabtu (23/01/2021) sore.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 bersama anggota Polsek Tambak Sari Surabaya langsung menyegel tempat hiburan tersebut karena nekat beroperasi di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Puluhan karyawan Pop City dan para pengunjung di angkut dengan menggunakan truk ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Pemkot Surabaya Eddy Christianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kita lakukan penindakan terhadap Caffe tersebut karena melanggar Perwali nomor 33 tahun 2020.
Jadi Pop City ini melanggar Pasal 33 Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 tahun 2020 yang seharusnya tidak boleh membuka aktivitas usaha karaoke selama masa pandemi,” terang Eddy.
Selama ini kita melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut, tapi ternyata masih melalukan aktifitas dan membuka usahanya.
Kami langsung melakukan penyegalan dan tidak boleh buka selama masa pandemi.
Sejumlah karyawan Pop City dan para pengunjung saat ini dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pendataan,” kata Eddy.
Sebelumnya pada tanggal 29 September 2020 lalu petugas Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel tempat hiburan yang berkedok karaoke keluarga ini karena terbukti melanggar Perwali 33 saat itu.
Namun ternyata saat ini tempat hiburan itu masih tetap nekat beroperasi dan melanggar PPKM serta Perwali nomor 67. Mereka beroperasi sejak pukul 11 .00 Wib hingga pukul 14: 00 Wib.
Ini kan masih penerapan PPKM, intruksinya kan sudah jelas tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pendemi,” ungkapnya.(**)