Suksesi Nasional, Blitar-Karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), sebanyak 8 cafe ditutup sementara dengan Police line, termasuk 1 kegiatan di kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar dibubarkan.
Kegiatan penegakkan disiplin dalam Operasi Yustisi Prokes yang digelar petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Pemkab Blitar.
Digelar mulai sekitar jam 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, menyasar cafe, pujasera, tempat nongkrong/keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes di wilayah hukum Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menuturkan Operasi Yustisi Prokes ini dilaksanakan, sebagai tindakan pendisiplinan dan penindakan pelanggar Prokes. “Kami sebagai aparat penegak hukum, langsung mengambil tindakan tegas, sesuai dasar aturan yang ada,” tutur AKBP Fanani, Rabu (16/9/2020) dini hari.
Lanjut AKBP Fanani, tindakan tegas yang dilakukan dalam Operasi Yustisi Prokes ini mulai dari tilang tindak pidana ringan (tipiring), pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar Prokes.
“Bahkan kami tidak segan, akan menutup seterusnya cafe, tempat nongkrong, tempat makan yang masih ada kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas Prokes seperti tempat cuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan dalam Kegiatan Operasi Yustisi ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
Dalam operasi semalam, ada 8 cafe dan tempat makan yang terbukti melanggar Prokes langsung ditutup dengan Police Line. Adapun lokasinya cafe dan tempat makan tersebut tersebar di 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.
Bahkan di Kantor Kecamatan Talun, ditemukan adanya kegiatan pagelaran seni, yang tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan terbukti melanggar Prokes. Selain itu juga banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak (physical distancing).
“Langsung kami bubarkan, kemudian lokasinya di aula kantor Kecamatan Talun kita tutup”, tandas perwira melati dua ini.
Selain itu ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.
Ditambahkan AKBP Fanani Operasi Yustisi Prokes ini akan terus digelar setiap hari pagi dan malam, untuk menindak dan menegakkan penerapan Prokes di seluruh wilayah hukum Polres Blitar.
“Tindakan tegas akan langsung dilakukan, termasuk pemilik usaha yang melanggar akan ditutup total,” pungkasnya. (ek)