Suksesi Nasional, Lamongan- Telah dilakukan soft launching pada 27 Februari bulan lalu, pembayaran pajak secara digital sudah mulai diterapkan di Lamongan.
Pembayaran berbasis online tersebut salah satu upaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui program prioritas yang diusung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati Abdul Rouf yakni 100% layanan publik berkualitas. Disamping itu juga mengimplementasikan kemajuan teknologi digital yang tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.
“Kita terus berinovasi untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya sistem digital, pembayaran pajak tentu akan lebih mudah diakses darimana saja dan kapan saja. Selain itu pengelolaan pembayaran pajak lebih akuntanel dan transparan jika melalui digital,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada kegiatan pelunasan pajak digital dalam rangka pencanangan bulan panutan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), Senin (20/3) di Halaman Pemkab Lamongan.
Dipaparkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan bahwa persentase masyarakat Lamongan yang sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara digital ialah 40%.
“Sejak soft launching dari Februari lalu terhitung 40% masyarakat yang sudah menetapkan pajak digital, mayoritas dari kalangan ASN,” kata Pujo.
Pujo menerangkan bahwa untuk mencapai angka 100% penerapan pajak digital di Lamongan akan rutin dilakukan sosialisasi pada tiap Kelurahan. Ia juga menyatakan bahwa untuk merubah sistem masyarakat membutuhkan waktu cukup lama, namun Bapenda Kabupaten Lamongan akan terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Lamongan.
Pembayaran pajak digital dapat diakses melalui platform QRIS yang merupakan kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yaitu tindakan standardisasi yang dilakukan Bank Indonesia bagi seluruh platform fintech di Tanah Air, seperti DANA, OVO, Gopay, LinkAja.
Selain untuk mempermudah dan akuntabel dalam pembayaran pajak, hadirnya pembayaran pajak digital ini juga ditujukan agar Lamongan konsisten memelihara budayakan gerakan taat dan patuh membayar pajak bumi dan bangunan, karena dengan jumlahnya pembayaran PBB akan dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur maupun sosial ekonomi masyarakat.(rul)