Suksesi Nasional, Gresik – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar. Mereka ditangkap Polisi lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi.
Para pelaku tak terima karena lomba burung kicau hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19.
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung kicau disebar di media sosial.
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.
“Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan,” ujar Bima Sakti saat press release di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.
Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan.
“Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat,” jelasnya.
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi (32)- Diah Ayu Putri Hadifia (24).
Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri (35) warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono (35), warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo (22) warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto (29) warga Desa Kedanyang, Kebomas.
Alumni Akpol 2013 itu juga mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.
Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara.” pungkasnya. (Nardi)