Suksesi Nasional, Jakarta – Permainan judi game online semakin marak di kalangan masyarakat. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir akses konten perjudian di pelbagai platform digital.
“Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,” kata Christina kepada wartawan di Jakarta hari ini Rabu (25/5/2022).
Anggota Dewan dari Dapil DKI Jakarta II ini mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat. Menurut Christina, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar dia.
Christina mengaku prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berutang hanya untuk judi online.
“Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat setop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi,” jelas Christina.
Christina juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
“Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,” tutur Christina.(tim)