Beranda Headline

Makin Nekat, Jambret Ponsel Beraksi Ditempat Ramai, Warga Wonokusumo Jadi Korban

Suksesi Nasional, Surabaya – Aksi pencurian dan kekerasan (curas) atau perampasan handphone (Ponsel) kembali terjadi diwilayah Surabaya Utara tepatnya di Jalan Raya Wonokusumo Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir, Surabaya Jawa Timur.

Kali ini menimpa korban bernama Moh Ruddin (37) warga Wonokusumo Jaya 07 Barat 01 – RT – 011 – RW – 11 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya.

Sedangkan pelakunya merupakan seorang residivis bernama Pungky Alexander Bin Hariyanto (24) warga Jalan Kedung Manggu Selatan Gg. V – A Nomor 10 Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Peristiwa jambret terjadi pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor di jalan raya Wonokusumo di pepet dua orang tak dikenal.

Baca Juga :  Ribuan Massa Guru PGSI Geruduk Gedung DPR RI
FOTO ISTIMEWA = Sepeda Motor Yang Dibuat Sarana Oleh Pelaku (PEWARTA = M.Rusdi)

Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam tiba- tiba merampas Hp yang disimpan di dalam dassbord depan sepeda motor milik korban.

Mengetahui Ponsel miliknya diambil oleh kedua pelaku, korban langsung tancap gas mengejar pelaku dan menabrakkan ke arah motor yang dikendarainya.

Akibatnya, mereka sama sama terjatuh dari atas kendaraan yang ditumpanginya. Satu pelaku (Pungky Alexander) berhasil diamankan petugas saat melakukan patroli di bantu warga sekitar lokasi kejadian. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Kamis (25/03/2021).

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini akhirnya di gelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Musrenbang Desa Pelem, Tampung Usulan Warga Demi Kemajuan Desa

Saat diinterogasi diruang penyidik, pelaku ternyata merupakan residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menjalani hukuman 1,5 tahun di Lapas Kabupaten Blitar Jawa Timur,” kata Kompol Ariyanto.

Dari hasil penangkapan itu, kami juga menyita barang bukti (BB) 1 buah Hp merk Samsung J6, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam nopol L -5124-QH, 1 lembar STNK serta 1 buah kunci kontak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas),” pungkasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini