Suksesi Nasional, NTT – Advokat muda yang merupakan Anggota Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronald, Robertus Antara,SH menilai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu dini menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam (black campaign).
Pernyataan dalam potongan video yang berdurasi satu menit itu, tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.
Sebab, kata dia, Gakumdu Manggarai hingga kini belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT terkait data video yang menjadi dasar pelaporan Marsel Ahang.
“Karena itulah saya menduga Gakumdu menerima pesanan Pihak tertentu untuk mengkriminalisasikan Maksi Ngkeros,” ungkapnya kepada para wartawan di Ruteng Sabtu 2 Nopember 2024.
Kata dia, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini).
Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai” adalah salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).
Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang.
Ditegaskannya bahwa statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Heri Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Heri Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini.
Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (konstruktif) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi.
Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka. Dalam video itu hanya memuat sepotong dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan atau keaslian video itu hilang karena sudah diedit.
Padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Heri Nabit lebih dari satu jam.
Dalam perkara ini, kata Candra, sangatlah erat kaitannya dengan barang bukti elektronik. Ia kemudian minta penyidik ;
Pertama, harus menghadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu.
Kedua, penyidik Gakkumdu lakukan uji forensik terhadap video itu.
Ketiga, penetapan tersangka itu minimal didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Uji forensik digital dalam proses penyelidikan dan penyidikan siber untuk memastikan apakah video yang beredar itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan hukum atau tidak,” tegas Chandra.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamzah Manah melalui pesan WhatsAppnya mengatakan Gakkumdu Kabupaten Manggarai bekerja secara profesional tanpa intervensi atau pesanan dari pihak manapun.
Saya harus jelaskan secara utuh biar tidak sepotong-sepotong karena ada kesan kami menutupi kasus. Dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Pak Ngkeros Maksimus sudah di tangan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dalam hal ini Penyidik Gakkumdu dari Polres Manggarai melakukan penyidikan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan yang diterima dari Pengawas Pemilihan dan/atau laporan Polisi dibuat.
Dan proses perkara baru sampai pada penetapan tersangka yang proses pemeriksaannya dilakukan hari Senin, 4 November 2024, kata dia. (B/L)