Suksesi Nasional, SURABAYA – Pengapnya jeruji besi tahanan Polisi tidak membuat Ahmad Hafed bin Dori (33) kapok.
Maling sepeda motor yang tinggal di Jalan Sumbo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya itu kembali berurusan dengan Polisi.

Hafed yang merupakan residivis dan baru menghirup udara bebas itu disergap aparat Reskrim Polsek Simokerto Surabaya pada Sabtu (08/03/2025) sore.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simokerto Surabaya Kompol Didik Triwahyudi menyampaikan, tersangka Hafed ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Sepak terjang Hafed didunia kriminal kerap membuat masyarakat Surabaya utara resah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hafed sudah 7 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor diwilayah Surabaya dalam beberapa bulan terakhir.
Hafed mengaku pernah menggasak 3 unit sepeda motor di kawasan Jalan Sencaki dan Jalan Sumbo Surabaya tak jauh dari rumahnya.
Kemudian di Jalan Sido Kapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan dan yang terakhir di Jalan undaan Surabaya,” kata Kompol Didik kepada Wartawan Minggu (09/03/2025).
Modusnya, Hafid bersama komplotannya berkeliling masuk ke perkampungan sepi mencari sepeda motor matic yang terparkir diluar rumah.
Begitu mendapat sasaran, bapak satu anak ini langsung merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dalam melancarkan aksinya, Hafed tidak sendirian, dia dibantu oleh dua temannya salah satunya biasa dipanggil Unyil saat ini masih buron (DPO).
“Saat menggeledah, Polisi menemukan barang bukti (BB) 4 buah kaca spion sepeda motor, 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai saat mencuri motor di Jalan Donokerto Surabaya,” Jelas Kompol Didik.
Dodik menyebut, sepeda motor hasil curian dijual oleh Hafed kepada seorang penadah di Madura inisial MB (DPO) sebesar Rp 1,5 juta – Rp 2,2 juta.
Uang hasil penjulan sepeda motor curian itiu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain untuk membeli sabu, uang tersebut juga diberikan kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Didik.
“Akibat perbuatannya, Hafed kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 9 tahun penjara,”pungkasanya. (rus)