Suksesi Nasional, Surabaya – Sempat terjadi aksi kejar – kejaran, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Umar akhirnya tertangkap dan sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga.
Nasib pria berusia 23 tahun asal Bulak Banteng Surabaya masih beruntung karena diselamatkan oleh onggota opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya saat melakukan patroli.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya IPTU Suryadi saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com melalui Whatsapnya tidak menampik bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku curanmor di Jalan Randu Surabaya.
Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Suryadi kepada awak media Jum’ at (15/04/2022).
Tertangkapnya pelaku setelah aksinya ketahuan saat mencuri sepeda motor milik Denny Lam (29) saat diparkir didepan rumah jalan Bulak Banteng Timur Surabaya.
Kronologisnya, pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 02:45 Wib, pelaku bersama dua teman berinisial RL dan RS yang saat ini masih buron (DPO), berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berputar – putar mencari sasaran.
Sesampainya di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, komplotan itu melihat sepeda motor di parkir didepan rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka Umar yang bertindak sebagai eksekutor langsung turun dari atas kendaraannya dan mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Sementara kedua rekannya yakni RL dan RS bertugas mengawasi situasi dari jarak jauh.
Setelah berhasil membobol kendaraan tersebut, pelaku bersama kedua temannya kabur dengan sepeda motor hasil curiannya.
Namun aksinya diketahui oleh korban dan diteriaki maling kemudian dikejar hingga ke Jalan Randu Surabaya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dibantu oleh warga sekitar. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
Maling naas itu sempat dihadihi bogem mentah hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang mendapatkan informasi ada penangkapan pelaku curanmor langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio – Nopol W -4988 -OH dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Suryadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Suryadi.(rus)