Beranda Headline

Maling Motor & Penadah Dibekuk Polsek Gubeng di Bangkalan

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Maling sepeda motor benama Agus Syofiyan (23) tergolong nekat.

“Bagaimana tidak, Agus mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L – 5083 – QO milik tetangganya sendiri bernama Feri Kusmita (27) diwilayah Kecamatan Gubeng Surabaya.

Modusnya, Agus berjalan kaki sambil mencari sasaran, pada saat situasi sedang sepi, Agus masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil kunci kontak diatas meja Televisi diruang tamu. Agus lantas membawa kabur sepeda motor yang diparkir didepan teras rumah.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 06:00 Wib di jalan Kalibokor 8/2-A Surabaya,” kata Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto saat Konferensi Pers Jum’at (18/07/2024).

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Siagakan Tim Kebersihan Pada Musim Hujan & Nataru

Selanjutnya sepeda motor hasil curian itu dijual ke Madura, tepatnya di Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

“Tersangka Agus mengaku menjual kendaraan hasil kejahatannya kepada seorang penadah bernama Yanto (DPO) melalui perantara bernama Barisi (28) dengan harga Rp 5, 5 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Barisi dirumahnya Desa Morombuh Bangkalan Madura.

“Kepada Polisi tersangka Agus mengaku uang penjulan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli handpnhone (hp) dan dibagi bertiga.

Sedangkan sisanya dibuat beli sepeda motor dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki dengan Nopol M- 6123- HF, 1 buah Handphone merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp 34 ribu,” jelas Kompol Eko didampingi Kanit Reskrim AKP Sutrisno.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Lantik BPD Desa Al- Kausar & Makmur Mulya

Atas perbuatannya tersangka Agus dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara.

“Sedangkan Barisi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini