Suksesi Nasional, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena berinisisl YU sebagai tersangka
Penetapan tersangka terhadap YU tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.
Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.
“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Kombes Dirmanto kepada wartawan Jum’at (19/4/2024).
Dirmanto menjelaskan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.
“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,” terang Dirmanto.
Masih kata Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.
“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.
Menurut Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” pungkas Dirmanto.
Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (rus)