Suksesi Nasional, SURABAYA – Mantan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Eko Darmanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp23.511.303.640,24.
“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP ,” ungkap JPU Luki Dwi Nugroho, Selasa (14/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selanjutnya, Eko Darmanto juga dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Eko Darmanto jadi pesakitan karena pamer kekayaan di sosial media. Hal ini menjadi sorotan netizen, sehingga KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. Tak lama pemeriksaan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun penerimaan uang yang diterima Eko Darmanto hingga terakhir menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, diantaranya ;
Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000.
Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000.
David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000.
Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.00.
Irwan Daniel Mussry sebesar Rp100.000.000.
Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000.
Soni Darma sebesar Rp450.000.000.
Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000.
Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000.
S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000.
Lin Zhengwei/Aldo sebesar Rp204.380.000.
Bersumber dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sejumlah Rp10.916.694.640,24.
Para pemberi uang kepada Eko Darmanto rata-rata pengusaha ekspor import yang ingin dokumen lolos dari pemeriksaan Kepabeanan. (dungs)