Suksesi Nasional, NGANJUK – Ketua Parade Nusantara Nganjuk, Acmad Sarif menanggapi masalah penambahan 2 tahun masa jabatan , mengatakan bahwa hal ini selayaknya harus segera ditindak lanjuti dalam bentuk pengukuhan oleh pemerintah daerah.
Achmad Sarif, selain menjadi ketua Parade Nusantara di Nganjuk adalah seorang Kades ini menjelaskan bahwa, dengan adanya penambahan 2 tahun ini ada beberapa keuntungan. Yaitu kondusifitas Desa bisa lebih terjaga, kelanjutan janji visi misi pembangunan di desa bisa lebih optimal dan harapannya dengan penambahan ini ada perbaikan kinerja.
” Pada prinsipnya, dengan adanya revisi UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU no6 th 2014 tentang desa, kami sebagai Kades definitif berharap Pemda Nganjuk segera menindaklanjuti amanah yang telah dituangkan dalam UU no 3 th 2024.
Yaitu pengukuhan atas penambahan dan perpanjangan masa jabatan Kepala desa. Karena Kepala daerah Kabupaten Nganjuk mendapat amanah dari Undang Undang tersebut, khususnya di pasal 39 dan 118″ jelas ketua Parade Nusantara Nganjuk ini.
“Kepala desa berhak, yang menjabat saat ini bersama bersama BPD saat ini, mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun sesuai dengan Undang Undang no 3 tahun 2024″ lanjutnya
” Statemen kita sebagai Kades saat ini, kita memohon kepada Kepala daerah menindak lanjuti melalui dinas terkait, dalam hal ini dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)”
“Harapan kami dengan penambahan ini menambah perbaikan kinerja Kepala Desa. Terlepas dari adanya pendapat positif dan negatif terkait masalah ini menurut kami hal yang biasa. Tetapi dengan kaitan penambahan masa jabatan itu di harapkan ada perbaikan” tutur A Sarif.
Seperti di ketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis (28/3/2024).
Pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah melakukan rapat Koordinasi terkait penambahan masa jabatan bagi Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Acara ini di gelar di Aula Desa Praja, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (30/05/2024).
Membahas tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 dan 118, masa jabatan bagi BPD dan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa dinas PMD dan Pemda Nganjuk berupaya segera bisa melaksanakan pengukuhan secepatnya. Direncanakan akan di laksanakan setelah kegiatan ” Boyong Nganjuk”, tgl 6 dan 7 juni 2024.
Pesan dan harapan ketua Parade Nusantara Nganjuk kepada para Kepala Desa di Nganjuk adalah tidak lelah melakukan perbaikan kinerja.
“Satu hal yang menjadi prinsip, hidup menjadi orang yang beruntung. Orang yang beruntung adalah orang yang melaksanakan kesehariannya dengan, ‘ Hari ini lebih baik dari hari kemarin, Hari esok lebih baik dari hari ini’.
Artinya dengan penambahan ini ya kita berharap secara pribadi dan teman teman yang ada, ya kita memperbaiki kinerja kita sesuai amanah yang diamanahkan Undang Undang, Dan semoga kinerja kita menjadilebih baik sesuai amanah yang kita terima”
“Tetaplah berbuat baik, Jangan pernah bosan untuk berbuat baik. SEMANGAT, SEMAKIN BAIK AKAN LEBIH BAIK” pungkas Acmad Sarif Eny Kurniawan, Ketua Parade Nusantara Nganjuk. (rmb)