
Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pria inisial ASP bin M (36) asal Dsn Denglanjeng Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura dibekuk Polisi.
Lelaki yang kos di Jalan Jeruk Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap disebuah hotel dikawasan Jalan Embong Cerme Surabaya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) 4 plastik berisi narkotika jenis Pil Extacy warna biru dengan logo “S” sebanyak 45 butir dan 1 buah Hp merk Redmi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Kamis 06 Februari 2025 ada seseorang masuk hotel di kawasan Embong Cerme Surabaya diduga membawa narkotika jenis Pil Extasi.
Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti 45 butir Pil Extasi yang diakui milik tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada awak media Senin (10/03/2025).
Suria menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis Pil Extasi itu didapat dengan cara membeli dari seseorang inisial A saat ini masih buron (DPO).
Mereka bertemu langsung dengan sdr A didaerah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura
” Dia (ASP) mengaku sudah tiga kali membeli barang terlarang itu dari sdr A.
Puluhan butir Pil Extasi itu rencananya akan dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Suria.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)