Suksesi Nasional, Surabaya — Masyarakat maupun anggota yang hendak masuk ke kantor Mapolda Jatim mulai hari ini Selasa (28/09/2021) diwajibkan untuk melakukan scan – barcode dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Dipintu gerbang penjagaan, satu persatu baik pengendara roda dua maupun roda empat diwajibkan untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi kemudian men – scan barcode.
Scan barcode sendiri telah disiapkan oleh petugas jaga di depan pintu masuk gerbang Mapolda jatim.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Para Pejabat Utama (PJU) saat melakukan pengecekan di pos penjagaan pintu masuk Mapolda Jatim.
Lebih lanjut Irjen Nico menjelaskan, Polda Jatim beserta seluruh Satker wilayah dan Polres jajaran saat ini muai melaksanakan proses PeduliLindungi.
Maka setiap satuan di Polda Jatim diberikan QR Code, dan masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim, wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi kemudian men-scan barcode.
“Melalui aplikasi PeduliLindungi maka akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, serta terdata status si pengguna barcode yang berisi data status vaksinasi dan hasil test COVID – 19.
Ada 4 status yaitu hijau, kuning, merah dan hitam. Hal ini diadakan agar Prokes dilaksanakan di setiap satuan wilayah Polda Jatim,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, usai melihat secara langsung proses QR code di pos penjagaan, Mapolda Jatim.
“Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi PeduliLindungi, karena selain dikantor p
Polisi juga digunakan di sejumlah mall, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara,” tambahnya.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, agar mendownload aplikasi PeduliLindungi dan tetap jaga protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.
Adapun data vaksinasi dan test COVID -19 yang muncul di aplikasi PeduliLindung setelah pengguna men-scan barcode di pintu masuk terdiri dari 4 warna yaitu:
Warna Hijau Ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak sedang terinfeksi COVID -19.
Warna hijau yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Warna Kuning ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak sedang terinfeksi COVID -19.
Jika muncul warna ini, berarti pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat
Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi COVID -19.
Para pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi COVID -19 atau kontak dengan kasus COVID selama kurang dari 14 hari,” pungkasnya.(rus)