Suksesi Nasional, SURABAYA – Berbagai upaya terus dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam memberikan sosialisasi pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru -2024.
Mereka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya melalui siaran Radio Wijaya pada Jumat (08/03/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto mengatakan dengan mematuhi aturan, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Ajakan untuk tertib berlalu lintas disampaikan melalui siaran radio Wijaya dengan memberikan himbauan tertib berlalu lintas pada masyarakat dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru – 2024.
Selain mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas, dia juga mengajak masyarakat untuk turut menciptakan, menjaga ketertiban, diwilayah hukum Polres Tanjung Perak.
Apabila terjadi laka lantas, kemacetan dan tindak pidana di lapangan, dia berharap masyarakat bisa melapor ke kepolisian setempat,” terang IPTU Suroto kepada wartawan Sabtu (09/03/2024).
Suroto menambahkan, bahwa dalam meningkatkan tertib dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, maka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak memiliki program preemtif, yakni memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas dengan sasaran pelajar.
Edukasi tentang tertib berlalu lintas disampaikan kepada semua lapisan masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama soal tata tertib berlalu lintas.
Sementara untuk kegiatan preventif, yakni melaksanakan patroli roda dua dan roda empat dengan memberikan imbauan tentang tertib lalu lintas. Sedangkan penegakan hukum lewat penindakan dengan sistem tilang elektronik ETLE mobile.
7 Target Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah.
Berboncengan lebih dari satu orang untuk sepeda motor, Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm standar (SNI), Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudi melebihi batas kecepatan dan melawan arus.
Kemudian Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, Pengemudi menggunakan HP saat berkendara dan Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol pungkasnya. (rus)