Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap membuat resah masyarakat Surabaya Timur.
Salah satu pelaku bernama Dani Hervianto (21) warga Pakal Sumberan Kota Surabaya diambil tindakan tegas terukur kerena melawan, bahkan melukai petugas saat mau ditangkap.
Sementara rekannya bernama Muhammad Elfianto (27) warga asal Perumka Gang 19 Kecamatan Benowo Surabaya dan satu orang lagi bernama Bondet (DPO).
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M Sholeh menyebutkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat DH bersama ME hendak mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol S – 4231- OBC di Kejawan Gebang Gang 4 Nomor 22 Surabaya pada hari Selasa 27 Maret 2022 sekitar pukul 04:00 Wib.
Mereka dibantu oleh rekannya bernama Bondet yang kini masih dalam pengejaran aparat (DPO).
Ketinga maling tersebut mempunyai peran yang berbeda, DH bertugas membuka gerbang menggunakan kunci magnet.
Sedangkan ME betugas merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Sementara Bondet membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Usai kendaraan dibawa oleh Bondet. DV dan ME mencari sasaran lagi ke daerah Mulyorejo Surabaya.
Namun nahas belum sempat beraksi gerak- gerik kedua bandit jalanan dicurigai oleh tim opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Saat mau ditangkap DV yang merupakan pesilat dan selalu membawa jimat (sikep) itu berontak bahkan menyerang petugas hingga memutus borgol tangannya.
Petugas berusaha memberikan peringatan, namun tidak digubris, sehingga diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki sebelah kanannya,” kata Kompol Sholeh didepan para wartawan Kamis (31/03/2022).
Kepada petugas, kata Sholeh, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Sepeda motor hasil dari kejahatannya kemudian dijual ke Madura seharga Rp 3 juta dan uangnya dibagi bertiga.
Sementara barang bukti (BB)1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor kini diamankan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pembertan,” tutup Sholeh.(rus)