Suksesi Nasional, Kediri – Pemerintah Kota Kediri Melalui, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Dokumen RP2KPKPK ini kedepan akan menjadi acuan bagi OPD terkait beserta kelurahan untuk mengatasi kawasan kumuh dan mencegah timbulnya kawasan kumuh baru di Kota Kediri.
Bertempat di Hotel Lotus Garden Kediri, Sosialisasi di hadiri oleh nara sumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang di wakili oleh Mike Yuanita selaku PPK Perencanaan, ITS Surabaya yang di wakili oleh Frendika selaku penyusun dokumen RP2KPKPK dimana dalam penyusunanya melibatkanTim Pokja PKP yang anggotanya terdiri dari berbagai OPD terkait serta kelurahan di Kota Kediri,Rabu (21 /12 /2022)
Berdasarkan SK Walikota menyebutkan wilayah kumuh di Kota Kediri mencapai 535,78 Ha yang tersebar di 41 Kelurahan, namun setelah proses identifikasi dan verifikasi ternyata wilayah yang masuk dalam kategori kumuh hanya mencapai 223,94 Ha yang tersebar di 29 kelurahan.
Mike Yuanita mengatakan, Ada 7 indikator dalam proses identifikasi yang menentukan kekumuhan, yaitu air minum, air limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan, dan proteksi kebakaran. Implementasi dari RP2KPKPK sendiri bisa dilakukan mulai Tahun 2023 mendatang.
Hasil identifikasi juga menjadi acuan untuk menyusun program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan,dan juga bisa untuk peningkatan atau kegiatan pembinaan yang lain.
“Jadi akan menyesuaikan, tidak semua wilayah itu membutuhkan intervensi, tapi menyesuaikan kondisi kawasannya, antar kawasan bisa beda,” ujar Mike.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota memiliki kewenangannya masing-masing,jadi Pemerintah pusat bisa mengintervensi ketika luasan kumuh lebih dari 15 hektar, kemudian provinsi bisa mengintervensi ketika luasannya 10-15 hektar, dan pemerintah kota ketika luasannya di bawah 10 hektar.
Sementara Kepala Kantor Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Ir.Hadi Wahjono MM Kota Kediri, melalui Rudi selaku Kabid Permukiman mengatakan, ada Tiga kawasan prioritas yang akan diintervensi lebih dulu yaitu Kawasan Balowerti-Semampir, Kawasan Ketami, dan Kawasan Blabak.
“Target prioritas pertama Balowerti-Semampir ini akan ditargetkan dalam waktu dekat,namun pemerintah pusat menargetkan selesai di tahun 2024 sudah 0 persen kawasan kumuh,” ujar Rudi.
Penyelesaian masalah pemukiman kumuh merupakan suatu hal yang penting dan harus segera diselesaikan,karena merupakan kebutuhan pokok dan menyangkut hajat pokok masyarakat,tambahnya.
“Dengan adanya dokumen ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah adanya lingkungan kumuh yang baru,mari bersama-sama memelihara lingkungan untuk menjadikan Kota Kediri tidak hanya kota paling bahagia, tapi juga kota paling sehat,” Harap Rudi Kabid Pemukiman Kota Kediri. (sid)