Beranda Headline

MIRIS ! Empat Orang Keluarga Rudapaksa Siswi SMP di Surabaya, Ini Tampangnya

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tinggal dikawasan Tegalsari Surabaya berinisial B (13) jadi korban rudapaksa.

Ironisnya, perbuatan biadab itu melibatkan keluarga korban sendiri, yakni ayah, kakak dan juga dua paman korban.

Mereka adalah Mochammad Efendi (43) ayah, MNA (17) kakak dan paman korban yakni Moch Ridwan (49) dan Iwandono (43).

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh para pelaku termasuk dua orang pamannya sejak tahun 2020 silam.

Perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali dilakukan oleh kakak korban (MNA). Saat itu korban (B) masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Himbau Masyarakat Waspada PMK Hewan

Aksi bejat itu kemudian berlanjut ke ayah (ME) dan kedua paman korban yakni MR dan I.

Mereka memperkosa didalam rumah secara bergantian sambil memegang dan meremas payudara korban.

Kejadian terakhir yakni pada bulan Januari 2024, pada waktu itu kakak korban (MNA) dalam kondisi mabuk dan hendak menyetubuhi sang adik.

Namun, saat itu korban sedang menstruasi, dia (MNA) lantas memaksa dan memasukan kemaluannya ke dalam melut korban,” kata AKBP Hendro saat konferensi pers Senin (22/01/2024).

Hendro menyebut, skandal itu terbongkar saat ibu korban berinisial AR (40) kembali dari rumah sakit usai menjalani perawatan karena penyakit stroke.

Sang ibu melihat ada yang aneh terhadap perilaku anak gadisnya. Dia mempunyai firasat buruk sehingga meminta buah hatinya agar bercerita apa yang dialaminya.

Baca Juga :  DPO Curanmor, Samsul Anang Ditangkap Aparat Polsek Asemrowo

Usai korban bercerita, wanita paruh baya itu shock mendengar pengakuan dari putrinya.

Dengan penuh kepedihan, korban dan ibunya harus menghadapi kebenaran dan kepedihan di balik dinding rumah mereka sendiri.

Kasus rudapaksa tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (21/01/2024).

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang pelaku dan masih satu keluarga,” jelas AKBP Hendro.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam dan 1 lembar celana warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijebloskan kedalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dijerat pasal 82UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlinduangan anak dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

Baca Juga :  Tradisi Tari Gabyong Jadi Adat Istiadat Bersih Desa Danguk

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini