Suksesi Nasional.com, Lamongan-
Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka FH (36), warga Dsn/Desa Sidokumpul, Kec Paciran, Kab.Lamongan. Pria berprofesi nelayan tersebut diamankan petugas, atas perkara percobaan pembunuhan berencana dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban Z (32). Kejadian percobaan pembunuhan tersebut dilakukan dirumah korban, Desa Sidokumpul, Kec Paciran, Kab.Lamongan, Jumat (19/3/21) sekitar pukul 18:05 WIB.
Adapun kronologisnya, pelaku datang dengan mendobrak pintu depan rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam berupa 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pisau jenis golok. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di telapak tangan kiri, luka robek di punggung dan luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang. Usai melampiaskan amarahnya, pelaku kabur dengan membawa senjata tajam setelah dilerai oleh saksi SUPRANOTO dan saat ini sedang dirawat di RSUD dr. Suyudi Paciran.
Menurut AKBP Miko Indrayana mengatakan jika perkara tersebut bermotif berselingkuhan.
” Tersangka FH pernah ada hubungan asmara dengan istri korban Z dan diketahui oleh korban. Selanjutnya korban Z mengejek tersangka FH dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung Setelah itu ,tersangka FH merasa sakit hati dan saat itu juga tersangka dalam pengaruh alkohol setelah meminum minuman keras jenis TOAK sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, ” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Press release, Senin (24/5/21).
” Tersangka kami jerat pasal yang kita yang pertama, pasal 340 Jo 53 KUHPdengan ancaman hukuman 20 tahun, tahun pasal 338 Jo 53 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan pada awak media.
Tersangka diamankan Tim Jaka tingkir sebuta lain Satreskrim Lamongan, setelah menerima limpahan dari Polsek Paciran. Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mendapat informasi jika tersangka berada di wilayah Paciran, dan petygas berhasil meringkusnya tersangka, pada hari Rabu (19/5/21), sekitar pukul 18:00 WIB. Usai penangkapan petugas melakukan interogasi, dan tersangka mengakui perbuatanya. Guna proses penyidikan lebih lanjut petugas Satreskrim Polres Lamongan, mengamankan tersangka berserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Lamongan. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya 1 buah golok, 1 buah palu, topi, dan 1 unit motor Suzuki (satria) milik tersangka.(rul)