Suksesi Nasional, Kediri – LSM MAPKO Nusantara mendatangi OJK Kediri menuntut FIF, salah satu lembaga pembiayaan berkantor di Kediri untuk menyerahkan unit motor yang disita leasing dari Dewi seorang Guru Honorer SD, Rabu (11/1/2023).
“Kronologinya saat guru ini pulang dari mengajar lalu sampainya di Kediri kota dibuntuti dan disuruh ke kantor FIF dan diminta STNK dengan alasan untuk mencocokan nomor motor dsb lalu meminta kontak motor, ternyata motor tersebut sudah tidak ada kenapa harus pakai bujuk rayu,” ungkap Andri, korlap aksi dari LSM MAPKO.
Setelah melalui proses negosiasi, pihak OJK kemudian menggelar mediasi antara pihak MAPKO dan lembaga pembiayaan, dengan menghadirkan debitur atas nama Dewi. Pihak lembaga pembiayaan ini, akhirnya memberikan kembali unit sepeda motor milik Dewi.
“Pengamanan unit sudah secara prosedur dan tidak ada unsur intimidasi ataupun kekerasan semua sudah berjalan sesuai prosedur sebenarnya dilihat dari catatan kreditnya debitur tersebut sudah wanprestasi dan FIF merupakan lembaga finance yang cukup lulus terhadap debiturnya kami pun juga telah memberikan beberapa solusi,” ujar Kurniawan selaku Remedial FIF.
Bammbang Supriyanto kepala OJK Kediri mengungkapkan, Bagi kami penarikan kendaraan ada aturannya dalam kondisi tertentu diperkenankan tetapi yang diharapkan adalah komunikasi efektif antara finance dan debitur sehingga penarikan paksa tidak terjadi.
Untuk diketahui, hasil dari mediasi tersebut selesaikan dengan kekeluargaan tetapi secara hutang piutang belum selesai sehingga nanti akan ada koordinasi lanjut antara finance dengan debitur.(fan)