Suksesi Nasional, Surabaya – Apabila tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi akan jemput paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesatren Jombang Jawa Timur berinisial MSAT.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum’at (14/1/2022) di Mapolda Jatim.
Totok menyampaikan, terkait kasus MSAT, secara fakta yuridis, sejak tanggal 4 Januari 2022 lalu, kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum’at 7 Januari lalu.
“Kemudian pada hari Jum’at lalu, yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari,” tandasnya
“Panggilan kedua tanggal 10 Januari kita telah layangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisisan berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21.
Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya,” paparnya Dirreskrimum Polda Jatim.
Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.
“Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ.
Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian,” tegasnya.
Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
“Pola penyidik secepatnya kita akan laksanakan,” pungkasnya Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.(rus)