Beranda Headline

Mulai 15 Juli – 2024, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Program amnesti pajak kali ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 78 dan HUT Kemerdekaan RI ke – 79 akan berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus – 2024 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselengarakan pemerintah daerah atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu.

“Salah satu contoh kriteria yang beralaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan yang mempengaruhi masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Raih Peringkat Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester 1 - 2024

“Kali ini progaram pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Jawa Timur.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat, sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak tunggakan.

“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi wajib pajak kendaraan bermotor.

Berikut sejumlah program pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan masyarakat Jawa Timur diantaranya ;

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB Progresif.

4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (rus)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini