Suksesi Nasional Magetan – Berdasarkan usulan – usulan dari musyawah pemdes dan masyarakat Suratmajan ,Kecamatan Maospati yang sudah menjadi kesepakatan dan program prioritas dalam rangka menyusun RKPD anggaran tahun 2024, telah dilaksanakan Musrenbang yang digelar di aula kantor desa Suratmajan (27/01/2023)
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Turut hadir dalam musyawarah, seluruh perangkat desa, BPD, Forpimcam, Ketua TP-PKK,Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan Pendamping Desa.
PLT kades Suratmaja saat membuka Musrenbang desa mengatakan bahwa, kegiatan ini untuk membahas rancangan RKP Desa tahun 2023 dan daftar usulan tahun 2024.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan Musrenbang,yang mana usulan-usulan yang sudah mufakat dan sudah ada beberapa usulan yang tertuang, mudah-mudahan dapat terealisasi”paparnya
Di kesempatan yang sama Camat Maospati mengatakan, bahwa usulan dari desa-desa nanti saya akan paparkan di tingkat kabupaten
” Saya berharap usulan-usalan dari warga masyarakat ini benar-benar menjadi prioritas, karena nanti saya paparkan di Musrenbang tingkat kabupaten, oleh itu saya berharap usulkan kegiatan yang benar-benar prioritas, Ada beberapa dinas yang membuka pintu. “Katanya
Saya melihat usulan-usalan kebanyakan fisik,lanjud Camat maospati,sebenarnya banyak sekali dinas yang belum diminta,
“Seperti harapan Bupati,yakni meningkatkan perekonomian masyarakat,oleh itu untuk usulan juga di tambah dalam bidang -bidang lain, misalnya pelatihan, karang taruna, pengolahan sampah dan lainnya, desa di kabupaten Magetan itu ada 207 desa, rata-rata usulannya tentang fisik”jelasnya
Musrenbang desa selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2023, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2024 yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten.(Yen)