Suksesi Nasional, Lamongan- Komitmen tegas ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan terhadap rumah hiburan yang nekat beroperasi dibulan Ramadhan.
Karena sebelumnya menjelang puasa, semua pemilik rumah hiburan sudah dipanggil petugas, dan sepakat mengikuti peraturan sebagaimana yang tertulis dalam komitmen tersebit.
Yang mana semua tempat hiburan sepakat untuk tidak beropersi selama bulan ramdhan.
Tujuannya jelas memberikan kenyamanan dan keamanan, serta menjaga tolenrsi pada pada umat islam yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk itu, Satpol PP Lamongan secara intens melakukan giat monitoring selama bulan Ramadhan.
Dalam giatnya petugas secara bergantian menyisir wilayah yang terdapat tempat hiburan malam atau rumah tempat hiburan.
Dalam giat sebelumnya sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan sejumlah pemandu lagu, dan diberi sanksi secara tertulis.
Tak cukup sampai di situ, petugas juga mengamankan pemilik tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan. Bahkan petugas juga akan mencabut ijin usaha tersebut.
Terkait itu, dalam razianya di wilayah Kec Babat, Kab Lamongan, petugas menyisir lokasi, Sabtu (16/4/2022).
Dalam giat monitoring rumah hiburan umum itu, belasan anggota Pol PP Lamongan berhasil menindak tegas Cafe Kembang Jati, milik sdr Safi’i.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 100 botol bir Balihai, 61 boyor bir hitam, 7 botol bir bintang, 15 KTP, dan sejumlah peralatan sound system.
Sementara itu Sapari mengatakan, jika giat monitoring rumah hiburan dibulan ramadhan intens dilakukan.
” Hal itu tujuanya jjelas, memberikan kenyamanan, keamanan dan menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa, ” kata Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP Pemkab Lamongan.
Disinggung terkait razia di Kec Babat, Sapari menambahkan jika petugas Pol PP Lamongan bertindak tegas.
” Cafe tersebut tidak memilik izin menjual minuman beralkohol. Selain itu tidak mengindahkan surat himbauan tertib usaha di bulan ramadhan 1443 H.
Jadi jelas ada payung hukumnya, yakni Perda No 04 tahun 2007, Perda no 16 tahun 2019, dan Himbauan Satpol pp Kab. Lamongan tanggal 23 maret 2022 nomor: 300/693/413.126/2022,” jelas Sapari
Adapun tindakan kami, sambung Sapari, ” kita mengamankan barang , menyegel/menutup sementara tempat usaha/cafe.
Selanjutnya, kami lansung memanggil pemilik warung, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegas Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Pemkab Lamongan.(rul)