Suksesi Nasional, SURABAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur nekat menjadi pengedar obat – obatan terlarang jenis pil koplo.
Ironisnya, sang istri mau saja ketika diajak oleh sang suami. Akibatnya, dua sejoli itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Selasa, 26 Maret 2024 pukul 17.30 Wib.
Mereka adalah AM (21) dan istrinya berinisial WAA (26) tinggal di Jalan Tembok Dukuh Kota Surabaya.
Keduanya digerebek didalam rumah Jalan Menganti Laban Kulon RT -13 RW – 01 Kelurahan Laban Menganti Kabupaten Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 4 botol obat warna putih berisikan 96.000 butir pil koplo, 4 botol obat warna putih berisikan 4.000 butir obat keras pil koplo berlogo LL, 2 buah handphone (HP) dan buku catatan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjeaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 wib petugas mendatangi rumah di Menganti Laban Kulon Gresik, berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang berasal dari Surabaya.
Dalam rumah itu diduga sering dijadikan sebagai tempat peredaran obat keras / pil koplo. Berdasarkan penyelidikan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan.
“Anggota dapat mengamankan seorang yang bernama AM saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir,” sebut Kompol Suriah Miftah kepada wartawan Jumat (26/04/2024).
Kemudian dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih berisikan 92.000 butir yang disimpan di rumah Desa Entalsewu RT -10 RW -03 Kelurahan Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupafen Sidoarjo.
“Dari temuan itu, total barang bukti pil koplo yang diamankan sebanyak 96.000 butir,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat Gudang penyimpanan serta kurir.
Mereka mengaku mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan sebesar Rp.50.000.
Di sudah menerima 200 botol Pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(rus)