Suksesi Nasional Kediri — Gencar – gencarnya pemerintah daerah membatasi aktifitas warga dalam memutus rantai virus COVID – 19 serta edukasi vaksin booster, SMAN 1 Mojo Kabupaten Kediri nekat mengusung siswa nya untuk berlibur ke pulau Bali.
Sementara itu, proses kegiatan belajar siswa di setiap sekolah dengan Tatap Muka Terbatas baru saja dimulai, khusunya di wilayah Kabupaten Kediri walaupun dalam kondisi PPKM Level 2. Dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Namun sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh pihak lembaga sekolah SMAN 1 Mojo beserta seluruh panitia study tour yang nekat memberangkatkan seluruh siswanya untuk berlibur di pulau dewata Bali.
Hal ini patut dipertanyakan kegiatan study tour atau karyawisata di SMA Negeri 1 Mojo Kabupaten Kediri yang telah berlangsung, pasalnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan berani mengambil langkah memberangkatkan siswa siswi nya ke pulau dewata Bali.
Diketahui, sesuai aturan dalam masa PPKM salah satu prasyaratan setiap perjalanan keluar kota harus menjalani test swap terlebih dahulu dan mendapatkan ijin dari Satgas COVID – 19.
Kepala sekolah SMAN 1 Mojo Suprisna ketika dihubungi melalui lewat telepone seluler dan whastapnya tidak mau memberikan komentar sama sekali, alias diam seribu bahasa.
Hal senada juga ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kacabdin Kediri Ramli yang pada saat dihubungi ada kegiatan dinas di kantor Surabaya.
“Maaf mas ini masih ada kegiatan di Dinas,” tuturnya singkat.
Ketika disinggung akan salah satu lembaganya yang melakukan study tour, Ramli pun juga diam seribu bahasa.
Informasi yang didapatkan dilapangan, bahwa setiap siswa harus mengeluarkan kocek cukup tebal untuk ikut dalam kegiatan ini. Setiap siswa dikenakan 1,5 juta untuk bisa menghirup udara pulau dewata yang indah, apalagi saat ini masih di masa pandemi COVID – 19.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang didapat media ini dilapangan, menyebutkan bahwa orang tua siswa sebenarnya keberatan akan tetapi tidak berani untuk mengutarakan.
Mereka khawatir kalau nantinya mengganggu protes belajar anaknya yang ada di sekolahan tersebut. Lebih tragis lagi, dari hasil investigasi diduga pihak sekolah melakukan tekanan berupa denda kepada yang tidak mengikuti study tour. Besaran denda kurang lebih Rp 200.000 ribu rupiah.
Salah satu wali murid sebut saja SE ketika di temui awak media mengeluhkan pihak sekolah yang nekat menggelar acara study tour. “Saya juga tidak mampu untuk menolak mas, sebab anak saya juga ngotot ikut, sebab semua temannya ikut,” keluhnya.
Ditambahkan SE, bahwa seharusnya pihak sekolah mendapatkan dulu ijin dari Satgas COVID – 19 Kabupaten kediri. Karena ini masih dalam pandemi covid – 19.
Diketahui, Dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.
Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.(Ndi)