Suksesi Nasional, Surabaya – Kedok Abdussamad (39) warga Sambiarum Lor Sambikerep Surabaya sebagai Jaksa gadungan akhirnya terbongkar. Mantan pegawai Honorer Kajari Pontianak Kalimantan Barat ini ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya disalah satu Hotel dikawasan Surabaya Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku nginap di salah satu Hotel berbintang di kawasan Surabaya Barat dan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Selama satu bulan berada di kamar Hotel tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran. Bahkan saat di minta untuk membayar sewa kamar, tersangka mengancam dan menakut nakuti karyawan Hotel.
Dalam upaya penangkapan terhadap pelaku, polisi terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 19:00 Wib di Hotel Four Point Jalan HR Muhammad Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti pelaku adalah Jaksa gadungan alias abal -abal.
Pada saat dilakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata ada dua orang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka pada tahun 2019 lalu. Kedua korban yakni warga Sambikerep dan warga Kapasan Surabaya.
Untuk meyakinkan para calon korbannya, dia (AS) memakai atribut pakaian Dinas resmi Kejaksaan dan mengaku pegawai Kajaksaan Negeri Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menawarkan kepada para korban, bisa memasukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Ham maupun Kejaksaan ,”ujar AKBP Oki Ahadian Purwono Jum’at (06/03/2021)
Oki menambahkan, tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada para korban dengan cara mentransfer melalui rekening pribadinya masing – masing sebesar Rp 325 juta dan Rp 300 juta. Total keseluruhan mencapai Rp 625 juta.
Karena yang dijanjikan untuk masuk sebagai CPNS tidak terealisasi, para korban mulai curiga. Mereka meminta kepada tersangka agar uang tersebut di kembalikan. Karena selalu didesak oleh para korbannya, pelaku kemudian menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Oki Ahadian Purwono.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang sudah diterima dari para korban di gunakan untuk kepentingan pribadi seperti nginap di Hotel, sewa mobil dan lain-lain.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB)) beberapa lembar bukti transfer Bank BCA, pakaian resmi Kejaksaan beserta atributnya, tongkat Komando berlogo Kejaksaan,1 buah Pet berlogo Kejaksaan.
2 buah topi berlogo Kejaksaan, 1 buah topi Mut berlogo Kejaksaan, 1 buah KTP berstatus PNS, 1 set kelengkapan bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 buah lencana, 1 buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama AS.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.(**)