Beranda Headline

Ngaku Polisi dan Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Tim Macan Agung Polres Tulungagung

Suksesi Nasional Tulungagung, – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung Patut di acungi jempol yang telah berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dengan menyaru sebagai polisi (polisi gadungan). Senin (15/3/2021) lalu.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Par Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, Rabu (17/3/2021) membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban, WTA (22) warga desa Kedung Cangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AIG (35) warga Perum Delta blok C no 2, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/kota Tulungagung, DS (37) warga Dusun Kedungwaru RT 01 RW 02, Desa/Kecamatan Kedungwaru, dan SJ alias Jliteng (44) warga Dusun Dwiwibowo RT 03 RW 02, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Iptu Nenny menyampaikan, Komplotan pemerasan tersebut berhasil ditangkap Unit Resmob Macan Agung di tiga tempat yang berbeda.

“Tersangka DS ditangkap di sebuah warung Kopi masuk desa Gilang, Kecamatan Ngunut pada hari Senin (15/3/2021) pukul 00.20 wib. Sementara AIG ditangkap dirumahnya di Perum Delta Kutoanyar Blok C No. 2, dihari yang sama sekira pukul 03.00 wib. Sedangkan SJ alias Jliteng ditangkap di rumahnya, di Dusun Dwiwibowo Rt 03 Rw 02, Kedungwaru, pada pukul 05.00 wib”,ujar Nenny.

Modus operandi para tersangka dalam memeras calon korbannya tergolong cukup lihai, dengan umpan seorang perempuan berinisial WD untuk transaksi Open B.O (prostitusi) melalui akun Facebook untuk mendapatkan calon mangsanya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya

Setelah dapat ketiga pelaku menggerebek korban saat berada didalam kamar kost. Ketiga pelaku berpenampilan seakan – akan anggota Polri. Kemudian korban dibawa ke mobil dan diancam akan dibawa ke Polres Tulungagung.

Para pelaku menyita HP, KTP milik korban beserta uang milik korban sebesar Rp 700.000. Selanjutnya dengan alasan supaya kasusnya tidak dilanjutkan, korban dimintai uang damai sebesar Rp 3.000.000,  namun belum sempat mendapatkan hasil kejahatannya, pelaku keburu ditangkap polisi.

“Dalam melancarkan aksinya itu, masing-masing tersangka berbagi peran. AIG berperan merekam korban, DS yang merupakan residivis 3 kali kasus curanmor, berperan menakuti nakuti korban dan SJ alias Jliteng berperan mempressure korban”, ungkap Nenny.

Lebih lanjut Nenny mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan ternyata ketiga tersangka sudah seringkali beraksi di sejumlah TKP lain dengan memeras korbannya, hasilnya bervariasi dan dibagi secara bersama sesuai peran masing masing.

“Dari keterangan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat di TKP Campurdarat, mereka berhasil memeras korbannya sebesar Rp 9.000.000 yang hasilnya dibagi untuk masing masing pelaku @2.9 juta, sisanya diberikan ke WD sebagai umpan sebesar 300.000.

Baca Juga :  Polda Jatim Pastikan, Tidak Ada Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung

Untuk di TKP Pojok mendapatkan 6 juta dari korbannya, dengan pembagian hasil, SJ, DS, AIG, DM masing masing sebesar @1,25 juta dan diberikan WD 500 ribu, BD 200 ribu serta untuk membayar mobil rental.

Saat beroperasi di TKP Ngunut, komplotan ini mendapat hasil memeras korban sebesar 2,5 juta dibagikan pelaku SJ, DS dan AIG masing masing sebesar @700 ribu, WD 300 ribu dan sisa 100 ribu untuk makan, hasil memeras korban warga Pagerwojo, pelaku mendapat hasil 700 ribu plus HP milik korban, sementara uang 700 ribu dibagikan SJ, DS dan AIG masing masing @200 ribu dan WD 100 ribu”, ungkap Nenny.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mendapatkan Barang Bukti antara lain, dari pelaku DS berupa 1 unit R4 Toyota Avanza warna Silver No. Pol : D 1285 AGX, untuk sarana melancarkan aksinya 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru, milik Korban a/n WTA.

Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.100.000, sisa hasil pemerasan dari beberapa TKP, 1 buah HP merk Vivo warna Hitam, milik tersangka, yang isinya video korban pada saat diinterogasi, 1 buah tas kecil warna Hitam, 1 buah topi warna Hitam dan 1 buah kartu ATM Mandiri.

Baca Juga :  Tiap Malam Main Judi Dibilik Pinggir Kali Jalan Kunti, Dua Pria Diciduk Polisi

Dari pelaku AIG, polisi mendapatkan barang bukti, uang Tunai sejumlah Rp. 2.900.000, sisa hasil Pemerasan beberapa TKP, 1 buah HP merk Samsung warna Hitam, yang isinya vdeo korban pada saat diinterogasi, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah Dompet warna coklat.

Sedangkan dari tersangka SJ alias Jliteng, polisi memperoleh barang bukti, uang tunai sejumlah Rp. 1.450.000, hasil Pemerasan beberapa TKP.

Dari hasil pengembangan kasus, komplotan tersebut juga seringkali melakukan pemerasan di beberapa TKP dan modus berbeda diantaranya, pemerasan dengan modus boking 9 kali aksi. 7 kali diTulungagung dan 2 kali di kediri, pemerasan modus cod miras arak/ciu, mengaku anggota Polri 13 kali aksi dan yang berhasil 7kali dengan rata rata penyelesaian antara Rp 1.500.000,- sampai Rp 3.000.000,-, pemerasan uu obat keras jenis dobel L dengan korban JL warga ngunut sebesar Rp 5.000.000, selanjutnya korban Campurdarat pada (15/3/2021) pukul 05.57 wib, transfer ke Bank a/n AR sejumlah Rp 5.000.000,- yang di gerakkan oleh tersangka DS.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut, komplotan polisi gadungan tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan”, tandas Iptu Nenny. (Ag)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini