Suksesi Nasional Kediri —Kedatangan awak media untuk konfirmasi seakan-akan membuat Elmi Yuni S. selaku Kades Kandat Kec. Kandat Kab. Kediri seperti alergi. Semula wartawan Berita Patroli dan Dan Suksesi Nasional ingin mengkonfirmasi terkait Anggaran APBDes tahun 2020 — 2021 di Kantor Balai Desa Kandat Kec. Kandat Kab Kediri. Kamis 31/03/22
Pertama kedatangan kami di sambut baik dengan Kades Kandat Elmi Yuni S. Selaku Kepala Desa dan di panggilkan perangkat desa (Pak Tulus) , akan tetapi tidak mau beliau nya di konfirmasi terkait APBD tahun 2020 — 2021 , malah menyuruh kami untuk datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa ( DPMPD ) menemui pak Heru atau pak sampoerna. karena kepala desa yang ada di kab. Kediri semua sudah laporan Ke DPMPD Kenapa wartawan harus obok obok APBDes.
Perlu diketahui “Keberadaan kantor Desa bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga sebagai pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa. Perangkat desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengurus masyarakat di tingkat desa, dan mempunyai Manajemen masing-masing dalam mengelola Desa dan Anggaran Desa, akan tetapi saat di konfirmasi terkait Kinerja dan Pengelolaan Anggaran tidak berani transparan dan terkesan saling lempar???”…….
“Kalau Seperti ini Harus Ke Kabupaten,kami tidak bisa fulgar untuk menyampaikan ,ucap Elmi Yuni Kepala Desa Kandat. dan di potong langsung oleh perangkat Desa Pak Tulus , ” Seharusnya Njenengan langsung ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa ( DPMPD ) laporannya seluruhnya ada di sana , karena tanggung jawab kita kepada pihak kabupaten, kalau sampean mencari seperti itu enaknya sampean ke kabupaten, biar pihak kabupaten yang menjelaskan, ucap Tulus Perangkat Desa Kandat.
Lebih lanjut Elmi Selaku Kepala Desa Kandat menjelaskan ,” soalnya desa desa lain juga seperti ini seperti Ngreco Sumberjo kemarin ada media , dan sangat MARAH untuk di paguyuban – paguyuban.
Ditempat terpisah waktu yang berbeda Heru Setiawan Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Puem ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa ( DPMPD) Menjelaskan ,” Secara umum pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, anggaran itu memang harus terbuka publik ,dan sebetulnya kalau sesuai aturannya penggunaan seperti itu di publikasikan , jadi kewajiban pemerintah Desa (Pemdes) itu mempublikasikan program kegiatan ini kegiatan ini, dan habis sekian, itu kewajiban Desa, jelasnya
Heru Setiawan juga Menambahkan, sebetulnya kalau terkait hal ini itu bukan bidang saya , bidang nya Pemerintah Desa ( pemdes ) karena itu otonomi nya Desa, Hak dan Kewenangan Desa ,kalau kita yang menjelaskan itu kliru,” pungkasnya (Ndi)